Seperti negara-negara lain di dunia, di Indonesia
berbagai bentuk dan jenis usaha baik besar maupun usaha kecil memerlukan legalitas
dari pemerintah sebagai pegangan hukum bagi para pegusaha dalam menjalankan
usahanya. Pengakuan atas izin usaha tersebut diwujudkan dalam lembaran
(dokumen) surat keputusan dari pemerintah. Jika anda telah memiliki suatu
usaha, ada baiknya mencari tahu apakah bisnis anda termasuk usaha yang
diwajibkan memiliki izin atau tidak. Jika ya, maka sebaiknya anda mengajukan
permohonan penerbitan izin usaha untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah,
meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap usaha anda dan beberapa keuntungan lainnya, meskipun
mengeluarkan biaya ekstra.
Masing-masing pemerintah daerah mempunyai aturan,
sistem, teknis dan ragam izin usaha yang sedikit berbeda-beda menyesuaikan
situasi setempat. Namun, pada dasarnya adalah sama karena berada di bawah
payung hukum kementerian yang sama. Ada beberapa jenis izin usaha yang diatur
dalam masing-masing daerah (kabupaten/propinsi) di Indonesia, yaitu:
- Izin Bidang Agraria (pertanian) meliputi: Izin Pemnafaatan (Konsolidasi) Tanah, Izin Lokasi, Izin Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Izin Perubahan Penggunaan Tanah, Izin Perluasan Usaha Industri Perkebunan, dan Izin Rekomendasi Pendirian Rumah Potong Hewan.
- Izin Bidang Rekreasi dan Hiburan, meliputi : Izin Usaha Barber Shop (Usaha Tata Rias Rambut / Salon Rias), Izin Usaha Balai Pertemuan (Ball Room), Izin Usaha Bazzar, Izin Usaha Bioskop (Teather), Izin Pendirian Dunia Fantasi, Izin Usaha Wisata Tirta (Rekreasi Air dan Pemandian Alam), Izin Usaha Karaoke (Cafe), Izin Usaha Fitnes (Gym), Izin Usaha Padang Golf, Izin Usaha Kolam Renang, Izin Usaha Panggung Terbuka/Tertutup, Izin Usaha Pameran (Pasar Seni), Izin Usaha Permainan & Ketangkasan (misal Usaha Bowlling), Izin Usaha Pertunjukkan Sementara (Temporer), Izin Usaha Saranan Olahraga, Izin Usaha Taman Rekreasi, Izin Usaha Taman Satwa, dll.
- Izin Bidang Industri mencakup Izin Pendirian Industri, Izin Perluasan Industri baik dengan izin persetujuan prinsip maupun izin tanpa persetujuan prinsip, dsb.
- Izin Bidang Kesehatan meliputi Izin Usaha Apotek, Izin Balai Pengobatan, Izin Klinik Fisioterapi, Izin Laboratorium Kesehatan, Izin Optik, Izin Perawat, Izin Praktek Dokter/Bidan, Izin Toko Obat, Izin Rumah Bersalin, Izin Toko Obat Hewan dsb.
- Izin Bidang Perdagangan terdiri dari : Surat Izin UsahaPerdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, Izin Daftar Gudang, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang mencakup CV, Firma, Koperasi, PT, dan Perusahaan Perseorangan.
- Izin Bidang Pariwisata menyangkut : Izin Mandala Wisata (izin tempat untuk penerangan wisata, peragaan seni, dsb), Izin Angkutan Wisata (transportasi), Izin Hotel/Penginapan, Izin Pramuwisata, Izin Kawasan Wisata, Izin Restaurant/Rumah Makan, dan Izin Produk Wisata lainnya.
- Izin Umum, meliputi : Izin Agen Gas LPG, Izn Agen Minyak Tanah, Izin Bidang Energi (Minyak & Gas), Izin Pertambangan, Izin Depot Lokal, Izin Gangguan (HO), Izin Juru Bor, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Reklame, Izin Perpakiran, Izin Usaha Angkutan, Izin Pendirian Menara Komunikasi, Izin Usaha Jasa Kostruksi, Izin Budidaya Perkebunan, Izin Usaha Penggilingan Padi, dll.
Demikianlah beberapa usaha yang memerlukan izin dari Pemda
setempat. Masing-masing Pemda mempunyai produk hukum yang berbeda
mengenai
jenis usaha yang wajib memiliki izin. Maka sebaiknya anda mengunjungi
situs milik Pemerintah Daerah anda untuk mengetahui jenis usaha skala
lokal apa yang wajib mengajukan izin. Dengan memiliki izin usaha
tersebut, anda
akan bisa lebih berkonsentrasi mengembangkan usaha anda tanpa adanya
rasa khawatir
terkena razia dan sidak dari pihak berwenang. Salam kerja &
usaha!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar