Selasa, 21 Januari 2014

9 Hukum Merek untuk UKM

Hukum Merek untuk UKMBagi para pemilik modal, membuka bisnis mungkin tidak sulit karena bisa membeli berbagai bahan baku yang diperlukan. Tapi tahukah mereka, bahwa ternyata ada hukum merek yang patut untuk dipatuhi. Nah, pahami hukum merek berikut, dan Anda tidak akan kalah bersaing dengan pelaku bisnis bermodal besar.

Ini memang bukan syarat untuk memulai sebuah bisnis, tapi sembilan hukum merek akan menjelaskan apa-apa saja yang perlu Anda lakukan agar merek Anda bisa populer di pasaran.

Dijabarkan oleh Kukuh Indraprasena , Direktur YEA (Young Entrepreneur Academy) pada acara ‘Gathering Ednovate’ berikut adalah sembilan hukum merek:

1.       Publikasi
Menurutnya, jika ingin sukses, merek harus sering-sering diliput oleh media. Berbeda dengan iklan yang dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan. Hasil liputan media dinilai lebih objektif.

2.       Iklan
Ini adalah tahap lanjutan jika bisnis Anda sulit diliput media. Meski kini banyak orang yang kurang percaya dengan iklan, namun setidaknya merek Anda akan ada di kepala masyarakat. Jadi publik tidak asing dengan merek Anda.

3.       Citra Personal (Personal Branding)
Tahukah Anda bahwa merek yang Anda usung berbanding lurus dengan citra personal diri Anda. Sadar atau tidak, Anda akan selalu dikaitkan dengan sang merek. Jadi kondisikan diri Anda sesuai dengan merek, baik dari karakter maupun penampilan.

4.       Nama Generik
Pemberian nama generik seperti ‘Warung Tenda’ atau ‘Soto Ayam Jakarta’ memang sangat mudah diingat. Namun jika rencana bisnis Anda adalah jangka panjang, nama-nama seperti ini juga mudah lenyap dan tak bertahan lama.

5.       Kata
Pilih satu kata yang kuat, yang mewakili merek Anda, kemudian tanamkan di otak konsumen. Langkah ini akan memudahkan identifikasi merek.

Contoh, merek Mercedes menanamkan mereknya dengan kesan mewah (elegan), sedangkan Hino lebih ke produk truck.

6.       Bentuk dan Warna
Pada logo, usahakan dibuat dengan gaya horizontal, simpel, dan unik. Ini akan mudah diidentifikasi oleh otak masyarakat.

7.       Kualitas
Buat produk Anda dengan kualitas sebaik mungkin, karena hal ini akan meningkatkan strategi ‘Word of Mouth’. Perlu Anda ketahui, “Kualitas adalah segalanya, meski brand tidak hanya dibangun dari kualitas,” ujar Kukuh.

8.       Konsistensi
Ingat, merek populer tidak hanya dibentuk dalam hitungan hari, minggu, bahkan bulan, tapi tahun. Jadi tanamkan value merek Anda secara berkala. Jangan ubah pesan Anda hingga publik benar-benar ngelotok dengan pesan yang Anda sampaikan.

9.       Ekspansi
Ekspansi memang salah satu cara memperluas bisnis. Tapi sebagai UKM, Anda tidak disarankan menyasar bisnis lain di luar jalur bisnis Anda. Alasannya, itu akan membuat konsumen bingung, ‘sebenernya, merek Anda mengusung produk apa?’.

Selain sembilan hukum merek, Kukuh juga menjelaskan rumus edukasi untuk merek UKM. Yakni, E=MC3, yang artinya, Education adalah gabungan antara Message, Creative, Communication, dan Concistency.

Sebuah merek baru memang membutuhkan edukasi, di mana Anda harus bisa memperkenalkan fungsi dan keunggulan produk yang Anda bawa.

Illustrasi: Google+

Tidak ada komentar:

Posting Komentar